Untuk SOEHARTO
Negara Beri Penghargaan Sepantasnya
suarasurabaya.net| Sesuai UU No 7/1978 dan PP No 62/1990, negara akan memberikan penghargaan sepantasnya kepada SOEHARTO sebagai mantan pemimpin Bangsa dan Negara Indonesia.
Bentuk penghargaan tersebut, kata ANDI ALFIAN MALARANGENG Juru Bicara Kepresidenan pada Suara Surabaya, Minggu (27/01) malam, yakni negara akan melaksanakan upacara kenegaraan saat pemakaman SOEHARTO di Astana Giribangun Karanganyar Jawa Tengah.
Menurut ANDI, dalam UU No 7/1978 setiap mantan pemimpin negara yang wafat, prosesi pemakaman diselenggarakan oleh negara. “Presiden SUSILO BAMBANG YUDHOYONO akan menjadi inspektur upacara di Astana Giribangun. Bentuk penghargaan lainnya, sesuai PP No 62/1990, Presiden mengintruksikan pengibaran bendera setengah tiang selama 7 hari terhitung malam ini baik di instansi pemerintahan, perwakilan negara RI di luar negeri, kantor-kantor swasta dan masyarakat,”ujarnya.
ANDI menegaskan penghargaan yang sepantasnya pada mantan pemimpin negara merupakan tradisi yang baik, tanpa membedakan dengan perlakuan terhadap mantan pemimpin negara terdahulu.
“Meski ada perbedaan politik selama memimpin negara, tapi sesuai aturan yang ada, setiap mantan pemimpin negara yang wafat mendapatkan penghargaan yang sepantasnya,”tukasnya.
ANDI mengatakan jenasah SOEHARTO akan dilepas oleh AGUNG LAKSONO Ketua DPR dari Cendana menuju Solo. Lepas landas dari Bandara Halim Perdana Kusuma direncanakan pukul 08.30 WIB.
Presiden, tambah ANDI, meminta masyarakat mendoakan SOEHARTO semoga mendapat tempat di sisi Allah Swt. Sedangkan masalah tanggungjawab lainnya bisa diurus setelah masa bergabung berakhir.
Minggu, 27 Januari 2008
" Mantan Presiden RI Meninggal Dunia "
22.44
Saia NoerSam
0 komentar:
Posting Komentar