Untuk SOEHARTONegara Beri Penghargaan Sepantasnyasuarasurabaya.net| Sesuai UU No 7/1978 dan PP No 62/1990, negara akan memberikan penghargaan sepantasnya kepada SOEHARTO sebagai mantan pemimpin Bangsa dan Negara Indonesia.Bentuk penghargaan tersebut, kata ANDI ALFIAN MALARANGENG Juru Bicara Kepresidenan pada Suara Surabaya, Minggu (27/01) malam, yakni negara akan melaksanakan upacara kenegaraan saat pemakaman SOEHARTO di Astana Giribangun Karanganyar Jawa Tengah.Menurut ANDI, dalam UU No 7/1978 setiap mantan pemimpin negara yang wafat, prosesi pemakaman diselenggarakan oleh negara. “Presiden SUSILO BAMBANG YUDHOYONO akan menjadi inspektur upacara di Astana Giribangun. Bentuk penghargaan lainnya, sesuai PP No 62/1990, Presiden mengintruksikan pengibaran bendera setengah tiang selama 7 hari...